Bidik-kasusnews.com,jakarta Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Budi Hermanto, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penggeledahan salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026).
Polda Metro Jaya menegaskan proses penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang bagi penyidik untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan Basori