HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Minggu (27/9/2026).
Kebakaran diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus upaya pemadaman.
Kapolsek Amuntai Utara IPDA Alamsyah, S.H., bersama personel Polsek Amuntai Utara, Satgas Karhutla Polres HSU, personel Kodim 1001 HSU-BLG, Koramil 1001-06 Amuntai Utara, Posko Karhutla Kabupaten HSU, serta warga setempat terlibat dalam penanganan kebakaran tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kebakaran terjadi pada lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dengan vegetasi berupa pohon karet, bambu, dan semak belukar. Lahan tersebut diketahui dimanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare. Api dilaporkan muncul di beberapa titik dan sempat membesar akibat membakar material berupa daun-daun kering.
Menurut keterangan masyarakat, api mulai terlihat sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasi kebakaran berjarak kurang lebih 500 meter dari permukiman warga, sementara akses menuju titik kebakaran dari jalan raya sekitar 450 meter.
Kondisi medan dan jarak sumber air yang mencapai sekitar 500 meter dari lokasi turut menjadi tantangan dalam proses pemadaman. Petugas menggunakan peralatan pemadam manual berupa kepyok atau gepyok api serta melakukan upaya memutus aliran api agar tidak merambat ke area lainnya.
Setelah dilakukan penanganan secara bersama-sama, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WITA.
Menariknya, berdasarkan hasil pengecekan petugas, titik panas di lokasi tersebut tidak terdeteksi pada aplikasi Sipongi. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan langsung di lapangan sebagai langkah penanganan dan pencegahan meluasnya kebakaran.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Petugas juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Polisi bersama unsur terkait mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama pada area yang terdapat tumpukan daun kering dan vegetasi yang mudah terbakar.
Penanganan karhutla tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah kebakaran meluas serta melindungi permukiman dan lahan di sekitar lokasi kejadian.
(Agus)