Tambang Emas ilegal Di Desa Samarangkai Di Duga Di Biarkan,Warga Pertanyakan Kinerja Aparat Penegak Hukum

Bidik-kasusnews.com, Sanggau Kalimantan Barat Selasa-21-Okt-2025
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sanggau kalbar, tepatnya di Desa Samarankai, Dusun Empanan.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan diduga kuat masih terus beroperasi hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media.

Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat setempat menduga bahwa praktik tambang emas ilegal tersebut sengaja dibiarkan dan bahkan “dipelihara” oleh oknum aparat kepolisian di Polres Sanggau.Dugaan ini muncul karena hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku aktivitas ilegal tersebut, padahal keberadaannya sudah sangat terang-terangan.

 

Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang itu berjalan hampir setiap hari tanpa gangguan.

“Kami sudah sering lihat alat berat keluar masuk, ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering berita keluar, tapi tetap jalan terus,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sanggau dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal.

Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di daerah tersebut akan kehilangan kepercayaan publik.

 

“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal di Samarankai ini,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU tersebut menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan lahan, dan ancaman terhadap ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dapat segera memerintahkan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik “setoran” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga marwah penegakan hukum di wilayah kabupaten Sanggau kalbar.
(Team/read)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat...

Recent Post​

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai agenda strategis pembangunan perkotaan. Isu ini...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Secara Cepat dan Transparan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres)...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan...

Kemenag Tutup Mata Mahalnya Biaya Study Tour di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...