JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat pendiri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jepara resmi menyerahkan tersangka berinisial AJ (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Senin (27/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)
Prosesi pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Jepara. AJ tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan peci, didampingi istri serta kuasa hukumnya. Meski terlihat berjalan sedikit pincang, ia tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan bahwa seluruh petunjuk jaksa kepada penyidik telah dipenuhi sehingga perkara siap memasuki tahap penuntutan.
Sebelumnya, berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Jaksa meminta penyempurnaan, antara lain terkait pemenuhan hak restitusi korban serta pendalaman keterangan sejumlah saksi dan ahli sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jepara. Selama proses tersebut, AJ akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jepara.
Dalam perkara ini, AJ didakwa melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dengan memanfaatkan kedudukan, kepercayaan, hubungan ketergantungan, atau penyalahgunaan wewenang terhadap korban.
Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II, perkara kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan dan penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Jepara. Sidang nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.(Wely)