Bidik-kasusnews.com
Jakarta —14-Agustus-2025 Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S1) atau sederajat.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha melalui perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025. Keduanya menggugat Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang saat ini menetapkan syarat minimal pendidikan setara Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
Menurut mereka, standar pendidikan yang rendah berdampak pada kualitas rekrutmen kepolisian. “Keberadaan norma yang terlalu longgar dalam menetapkan syarat pendidikan ini akan menurunkan standar kualitas rekrutmen, memperluas celah inkompetensi struktural, dan menormalisasi praktik-praktik pelayanan yang tidak profesional,” kata para pemohon seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (13/8/2025).
Para pemohon berpendapat bahwa lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman sistemik untuk menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam aspek hukum, etika, dan sosial.
Mereka juga membandingkan dengan profesi hakim dan jaksa yang mensyaratkan kualifikasi minimal S1, sehingga kepolisian dinilai perlu menerapkan standar serupa demi peningkatan profesionalisme.(Wely-jateng)