Skandal Tata Kelola Minyak PT Pertamina: 9 Tersangka Baru Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap babak baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun.

Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan, ekspor-impor, sewa kapal, hingga kompensasi produk BBM yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Para tersangka terdiri dari eks petinggi Pertamina, direksi anak usaha, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis migas nasional.

Daftar Tersangka dan Perannya:

  1. AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Dirut Patra Niaga, diduga terlibat dalam manipulasi sewa terminal BBM dan penjualan solar di bawah harga dasar.
  2. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina, diduga bersama AN menunjuk langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.
  3. TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah yang menyalahi aturan lelang.
  4. DS – Eks VP Crude & Product Trading, diduga mengekspor minyak mentah dalam negeri sambil mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal.
  5. AS – Direktur di Pertamina International Shipping, diduga memanipulasi nilai sewa kapal hingga USD 5 juta.
  6. HW – Eks SVP Integrated Supply Chain, menunjuk penyedia gasoline secara ilegal tanpa proses lelang.
  7. MH – Eks Business Dev. Manager PT Trafigura, turut berperan dalam pengadaan gasoline dengan skema penunjukan langsung secara melawan hukum.
  8. IP – Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi, diduga mengatur pengangkutan minyak mentah dengan mark-up harga.
  9. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga menyepakati kerjasama sewa terminal secara ilegal yang merugikan negara.

Ragam Penyimpangan yang Diungkap:

Tim penyidik membeberkan berbagai modus pelanggaran hukum, seperti:

  • Penunjukan langsung mitra tanpa lelang resmi,
  • Pengadaan minyak mentah dari pemasok tidak layak,
  • Penyewaan terminal BBM tanpa hak kepemilikan dan harga sewa tinggi,
  • Penjualan BBM jenis solar di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN,
  • Mark-up pengadaan sewa kapal hingga belasan persen,
  • Pengadaan produk gasoline dari penyedia tidak terdaftar.

Kerugian Negara dan Sangkaan Hukum:

Penyidik menyatakan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285.017.731.964.389, menjadikan kasus ini salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Penahanan:

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kesembilan tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini membuka babak penting dalam upaya pengusutan tata kelola energi nasional yang selama ini kerap dituding sarat dengan celah korupsi dan praktik kolusi antarpemangku kepentingan.(Agus)

Sumber: Puspenkum kejagung

Follow Us On

Trending Now​

Kecelakaan Beruntun di Mambak Jepara, Balita Terluka Akibat Truk Kayu Hilang Kendali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Suasana sore yang tenang di Desa Mambak, Kecamatan...

Respon Cepat! Polisi di Majalengka Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kelurahan Cijati

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar...

Tragis! Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Truk di Jalan Jepara–Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah...

DPRD Kota Sukabumi Sahkan RPJMD 2025–2029

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui empat agenda strategis...

Launching Koperasi Merah Putih, Bupati Sukabumi: Kekuatan Ekonomi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi meluncurkan Koperasi...

Dari PU ke Puncak Birokrasi: Ary Bachtiar Resmi Jadi Sekda Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Langkah Ary Bachtiar menuju posisi puncak birokrasi Jepara...

Recent Post​

Kecelakaan Beruntun di Mambak Jepara, Balita Terluka Akibat Truk Kayu Hilang Kendali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Suasana sore yang tenang di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, mendadak berubah...

Respon Cepat! Polisi di Majalengka Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kelurahan Cijati

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar menunjukkan respon cepat dalam menangani musibah...

Tragis! Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Truk di Jalan Jepara–Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-juli-2025-Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pengendara sepeda motor...

DPRD Kota Sukabumi Sahkan RPJMD 2025–2029

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui empat agenda strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III yang...

Launching Koperasi Merah Putih, Bupati Sukabumi: Kekuatan Ekonomi Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Sukabumi...

Dari PU ke Puncak Birokrasi: Ary Bachtiar Resmi Jadi Sekda Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Langkah Ary Bachtiar menuju posisi puncak birokrasi Jepara akhirnya mencapai titik penting. Sabtu (26/7/2025)...

Pertemuan Dua Tim Ikonik: Persijap Sambut Persipura di GBK Jepara, Pengamanan Diperketat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 26 Juli 2025 | Atmosfer sepak bola di Jepara kembali memanas. Persijap Jepara, tim kebanggaan Laskar Kalinyamat...

Pemotor Tewas Usai Tabrak Pembatas Jembatan Cimarinjung, Satu Korban Lain Luka-Luka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kecelakaan tunggal terjadi di ruas Jalan Raya Puncak Darma Palangpang, tepatnya di Jembatan Cimarinjung, Kecamatan...

Harmoni UMKM, Sholawat dan Kebangsaan: GRIB Jaya Jepara Gelar Festival Meriah, Polres jepara Turun Tangan Amankan Jalannya Acara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semarak budaya, spiritualitas, dan ekonomi kerakyatan menyatu dalam satu panggung besar di Alun-Alun 1 Jepara...