Jakarta, BIDIK KASUSnews.com – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Rabu (26/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi kunci terkait kasus ini.
Kelima saksi yang diperiksa berasal dari berbagai divisi strategis terkait pengelolaan minyak mentah dan pengiriman produk kilang. Mereka adalah:
- RH – GA dan QG Lab PT Orbit Terminal Merak
- RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024)
- MR – Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping
- WH – Manager Crude & Dirty Petro Operation PT Pertamina International Shipping
- MHD – Direktur Pemasaran PT Pertamina tahun 2016
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan, di mana dugaan korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Upaya Kejagung Mengungkap Modus Korupsi di Pertamina
JAM PIDSUS menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejagung mendalami bagaimana mekanisme tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini berjalan, serta kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi dan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis PT Pertamina dalam sektor energi nasional. Kejagung memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seiring dengan pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri aliran dana dan mekanisme transaksi dalam tata kelola minyak mentah yang diduga menjadi celah bagi praktik korupsi. Pemerintah berharap, dengan pengungkapan kasus ini, tata kelola energi nasional bisa lebih transparan dan akuntabel.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih terus ditunggu, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan saksi.
(Tim BIDIK KASUSnews.com)