JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya terlihat dalam rapat koordinasi yang digelar Bunda PAUD Kabupaten Jepara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (16/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah ini dihadiri oleh Bunda PAUD Kabupaten Jepara Laila Saidah Witiarso, Kepala Disdukcapil Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo, jajaran Pokja Bunda PAUD, serta para Bunda PAUD kecamatan se-Kabupaten Jepara.
Rakor tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memastikan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Bunda PAUD dan Disdukcapil untuk mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta didik PAUD.
Laila Saidah Witiarso menekankan bahwa KIA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan hak anak sejak usia dini. Ia mengajak seluruh Bunda PAUD di tingkat kecamatan untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan.
Menurutnya, kesadaran administrasi harus dimulai dari keluarga, dengan memastikan setiap anggota memiliki dokumen resmi seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga KTP elektronik. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum dan akses layanan publik.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo menegaskan komitmen instansinya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Ia juga menyoroti pentingnya peran kader desa dalam membantu percepatan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah desa. Dukungan dari para kader sangat penting untuk memastikan setiap anak memiliki identitas resmi,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak anak di Jepara yang memiliki dokumen kependudukan sejak dini. Selain sebagai identitas, hal tersebut juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi serta terlindungi hak-hak sipilnya.(Wely)
Sumber: Diskominfo jepara