Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Terungkap, 83 WNI Jadi Korban Eksploitasi di Eropa

JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG, 19 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang telah menjerat puluhan warga Indonesia. Dua tersangka utama, KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, praktik ilegal ini telah menjerat sedikitnya 83 korban, yang dikirim ke sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.

“Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal dengan gaji tinggi, namun pada kenyataannya mereka bekerja tanpa izin tinggal, tanpa kontrak kerja resmi, dan dalam kondisi kerja yang buruk,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Janji Gaji Tinggi, Nyatanya Dieksploitasi

Modus yang digunakan kedua tersangka adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Namun setelah diberangkatkan, para korban hanya menerima gaji sekitar €750 hingga €800, bahkan dipaksa bekerja hingga 24 jam per hari dengan istirahat hanya 2 jam, selama lima hari kerja.

Dua korban berinisial AM dan EKB, yang berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi, kemudian melaporkan pengalaman pahit mereka ke Polda Jateng. Berdasarkan laporan itulah kasus ini mulai diselidiki dan akhirnya terbongkar.

“Korban juga mengaku diminta untuk bersembunyi jika ada razia dari kepolisian negara setempat. Ini membuktikan bahwa mereka bekerja secara ilegal dan sangat rentan terhadap eksploitasi,” jelasnya.

Bukti dan Korban yang Masih Terlantar

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, dokumen perjanjian kerja, bukti transfer, percakapan digital, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka. Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri lokasi dan kondisi para korban lainnya yang masih berada di luar negeri.

“Sebagian besar dari 83 korban masih berada di luar negeri dan bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan. Mereka menabung untuk bisa kembali ke Indonesia,” tambahnya.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jateng Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar tanpa melalui prosedur resmi.

“Kami tekankan kepada masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lembaga penyalur. Jika ada tawaran kerja yang mencurigakan, segera laporkan. Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk perdagangan orang,” ujarnya.

Polda Jateng juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan dan upaya pemulangan secara aman.
(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Ayep Zaki Bidik Lapangan Kerja, Saan Mustopa Tekankan Penguatan SDM

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengembangan kawasan industri dan pusat perkotaan menjadi salah...

Aset Rampasan Korupsi Rp1,914 Miliar Beralih ke Pemkab Sukabumi, Budi Azhar Minta Pengelolaan Transparan dan Optimal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat tambahan kekayaan daerah...

Jelang Panen, Polsek Amuntai Utara Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                            Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai...

Lomba Video Kreatif HUT ke-81 Korps Marinir 2026 Dibuka, Hadiah Utama Capai Rp10 Juta

JAKARTA -Bidik-kasusnews.com                      Korps Marinir TNI Angkatan Laut menggelar Lomba...

Milangkala ke-41, Pitaloka Kota Sukabumi Perkuat Kemandirian dan Optimalkan Peran Rayon

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Empat dekade lebih perjalanan Pitaloka AMS Distrik 013 menjadi...

Kapolres Baru Jepara AKBP Keris Aji Wibisono Perkuat Komunikasi dengan Dandim 0719

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Mengawali tugasnya sebagai Kapolres Jepara, AKBP Keris Aji...

Recent Post​

Ayep Zaki Bidik Lapangan Kerja, Saan Mustopa Tekankan Penguatan SDM

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengembangan kawasan industri dan pusat perkotaan menjadi salah satu agenda yang didorong Wali Kota Sukabumi, H...

Aset Rampasan Korupsi Rp1,914 Miliar Beralih ke Pemkab Sukabumi, Budi Azhar Minta Pengelolaan Transparan dan Optimal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat tambahan kekayaan daerah berupa aset hasil rampasan perkara korupsi...

Jelang Panen, Polsek Amuntai Utara Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                            Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan pemantauan perkembangan...

Lomba Video Kreatif HUT ke-81 Korps Marinir 2026 Dibuka, Hadiah Utama Capai Rp10 Juta

JAKARTA -Bidik-kasusnews.com                      Korps Marinir TNI Angkatan Laut menggelar Lomba Video Kreatif dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Milangkala ke-41, Pitaloka Kota Sukabumi Perkuat Kemandirian dan Optimalkan Peran Rayon

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Empat dekade lebih perjalanan Pitaloka AMS Distrik 013 menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian...

Kapolres Baru Jepara AKBP Keris Aji Wibisono Perkuat Komunikasi dengan Dandim 0719

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Mengawali tugasnya sebagai Kapolres Jepara, AKBP Keris Aji Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjalin komunikasi...

Polsek Amuntai Selatan Pantau Distribusi BBM di SPBU Panyiuran, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

HSU – Bidik-kasusnews.com                                Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli dan pemantauan pendistribusian bahan bakar...

Polisi Bongkar Kasus TPPO, Lima Tersangka Terseret Kasus Eksploitasi Seksual

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                      Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan...

Kades Paniis Kuningan RA Ditahan Tipikor Polres Kuningan, Diduga Gelapkan Dana Konpensasi PDAM Kota Cirebon

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Kabar mengejutkan datang dari Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Kepala...