SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali diuji melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Dua Raperda yang dibahas menyangkut penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata dan perubahan regulasi penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir mendampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat dan undangan lainnya turut mengikuti jalannya paripurna.
Pada agenda pertama, DPRD mendengarkan pandangan umum tujuh fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Penyampaian pandangan fraksi menjadi tahapan penting untuk menginventarisasi sikap, pertimbangan dan masukan sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut.
Fraksi Golkar dan PAN melalui H. M. Loka Tresnajaya, S.E., membuka penyampaian pandangan. Setelah itu secara berurutan disampaikan Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, tujuh fraksi telah menyampaikan berbagai pandangan, termasuk saran dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Daerah.
Menurutnya, proses tersebut belum memasuki tahap penetapan nilai penyertaan modal.
“Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Ia menegaskan, DPRD masih akan mengkaji secara mendalam mengenai tujuan dan kebutuhan penyertaan modal sebelum menentukan besaran anggaran.
Dengan demikian, angka penyertaan modal belum menjadi keputusan dalam rapat paripurna tersebut.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Berlanjut pada agenda kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Nota Penjelasan DPRD terkait Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penyampaian pendapat tersebut dilakukan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas.
Andreas menyatakan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, langkah tersebut mencerminkan perhatian terhadap kepentingan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” kata Andreas.
Meski mendukung proses pembahasan, Pemerintah Daerah mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi.
Setiap materi perubahan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pandangan tujuh fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban resmi dalam rapat paripurna berikutnya.
DPRD dan Pemerintah Daerah kemudian akan memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam sebelum menentukan substansi akhir kedua Raperda tersebut. (Dicky)