PEMALANG, Bidik-kasusnews.com Dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang oknum guru di SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian setelah suami yang bersangkutan mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang di tingkat kecamatan.
Suami berinisial A mengaku kecewa dan sedih setelah menduga istrinya, seorang oknum guru berinisial H, memiliki hubungan dengan oknum guru lain berinisial C.
Menurut A, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak KWK Kecamatan Warungpring. Ia mengatakan, kedua pihak juga sempat dipertemukan untuk membahas persoalan yang dilaporkannya.
Namun, A mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Saya sangat kecewa dan sedih. Saya sudah melaporkan dugaan tersebut kepada KWK Warungpring dan kedua pihak juga sudah dipertemukan. Namun, sampai sekarang saya belum mengetahui tindak lanjutnya,” ujar A.
A berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin sebagai tenaga pendidik.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui instansi terkait dapat memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikannya.
“Saya berharap ada ketegasan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, saya berharap diberikan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Minta Persoalan Diverifikasi
Persoalan ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam laporan merupakan tenaga pendidik. Masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan dapat ditangani secara hati-hati, objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, tudingan mengenai hubungan pribadi maupun dugaan kehamilan sebagaimana disampaikan dalam informasi awal belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, kebenaran mengenai dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Pihak yang disebut berinisial C dan H juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab apabila berita ini ditindaklanjuti.
Masyarakat pun diimbau tidak mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Penanganan dugaan pelanggaran terhadap tenaga pendidik semestinya dilakukan berdasarkan bukti, keterangan para pihak serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SDN 01 Warungpring maupun KWK Kecamatan Warungpring mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
(Ali/Red)