JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, 17 April 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR pada salah satu bank milik negara (bank plat merah) pada tahun 2023 hingga 2024. Dalam kasus ini, terdakwa diduga secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dua alternatif pasal, yaitu:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum. Seluruh proses sidang berjalan secara profesional dan terbuka, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan bahwa Kejari Jepara berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara integritas, transparan, dan profesional. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberantas korupsi dan mewujudkan keadilan yang berpihak kepada masyarakat.
Proses hukum akan terus dikawal secara ketat agar seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas di hadapan hukum, dan para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Wely-jateng)
Sumber: kejaksaan jepara