MAJALENGKA, -Bidik-kasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Majalengka membongkar sebuah gudang minuman keras (miras) berkedok ruko di Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (1/8/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 417 botol minuman beralkohol berbagai merek yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Operasi gabungan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo. AKP Sigit mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sebanyak 417 botol minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras serta mengedukasi bahaya minuman oplosan,” kata AKP Sigit. Turut mendampingi Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP Asep Hendra Mulyana, KBO Satresnarkoba IPDA Rd. Panji Purbaya, KBO Satreskrim IPDA Asep Saepudin, Kanit I Satresnarkoba IPDA Addi Zun, Kanit II Satresnarkoba IPDA Junaedi, serta personel Satresnarkoba, Satreskrim, Provos Polres Majalengka, dan Provos Kodim 0617/Majalengka. Pantauan di lokasi, saat petugas mendatangi ruko, penjaga sempat tidak mengakui bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras. Namun setelah petugas menjelaskan maksud kedatangan dan pelaksanaan operasi, penjaga akhirnya bersikap kooperatif dan mempersilakan polisi melakukan pemeriksaan. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam ruko. Satu per satu botol kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Sigit. Polisi menyita total 417 botol minuman beralkohol, terdiri atas 137 botol Arak Bali, 73 botol AO, 62 botol Kawa-Kawa, 38 botol Ciu, 23 botol Angker, 21 botol Asoka, 15 botol Anggur Merah, 14 botol Atlas, 12 botol Anggur Kolesom, lima botol Anggur Ginseng BC, lima botol Anggur Putih, tiga botol Captain Morgan, tiga botol Vibe, dua botol Api, serta masing-masing satu botol Newport, Mansion, Iceland, dan Guinness. Berdasarkan harga eceran di pasaran, ratusan botol minuman keras tersebut ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Dalam operasi itu, polisi juga Endang Supriatno (44), warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang berkaitan dengan epemilikan barang bukti. Operasi yang berlangsung hingga Minggu (2/8/2026) dini hari itu berjalan aman dan kondusif. Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka. Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (21/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 78 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 78 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 78 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polresta Cirebon mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (16/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 108 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Ramadhan. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 108 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol. Imara, Selasa (17/2/2026). Ia menjelaskan, kegiatan razia pekat tersebut dilaksanakan secara intensif oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek. Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Menurutnya, pemberantasan miras ilegal menjadi salah satu prioritas menjelang Ramadhan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Pihaknya juga memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Selain penindakan, Kapolresta Cirebon turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, dan petugas akan segera menuju lokasi guna menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon tetap aman menjelang Ramadhan 1447 H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497,” pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (16/1/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497,” pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggelar razia skala besar di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah timur Kabupaten Cirebon, Rabu (14/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi yang disembunyikan di sebuah gudang tersembunyi di balik ruang karaoke. Razia dilakukan di tiga lokasi, yakni dua tempat hiburan di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi di wilayah Ciledug, Kecamatan Ciledug. Saat penggeledahan, petugas mendapati sebuah ruangan tertutup yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan miras. Gudang tersebut tidak terlihat dari luar dan ditutupi tumpukan kardus. Setelah dibuka, petugas menemukan berbagai merek minuman keras lokal maupun impor, di antaranya whisky, vodka, anggur merah, soju, dan jenis minuman beralkohol lainnya. Seluruhnya memiliki kadar alkohol di atas 15 persen dan langsung disita sebagai barang bukti. Selain penyitaan miras, petugas juga melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan pengunjung dan pemandu karaoke untuk memastikan tidak adanya senjata tajam maupun narkoba. Tes urine turut dilakukan terhadap belasan pengunjung dan staf tempat hiburan dengan melibatkan personel Dokpol. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh Kabag Ops Polresta Cirebon, Kompol Acep Anda, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan urine seluruhnya menunjukkan negatif narkoba. “Razia malam hari ini kami laksanakan dalam rangka menjaga harkamtibmas. Dari tiga lokasi yang kami razia, petugas berhasil mengamankan 130 botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 15 persen. Selain itu, kami juga melaksanakan tes urine dan hasilnya seluruhnya negatif,” ujar Kompol Acep Anda usai kegiatan. Ia menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengelola karaoke dan diskotek yang kedapatan menjual minuman keras di luar batas izin yang ditentukan. Operasi gabungan ini melibatkan berbagai fungsi kepolisian, mulai dari Satresnarkoba, Propam, Dokpol, hingga Satlantas. Seluruh barang bukti kemudian didata dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Kompol Acep menambahkan, Polresta Cirebon akan terus menggiatkan razia serupa secara berkelanjutan. “Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras berkadar tinggi dan mencegah penyalahgunaan narkoba, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon tetap kondusif,” tegasnya. Dengan razia tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menutup ruang peredaran miras ilegal yang kerap disamarkan di balik gemerlap hiburan malam. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial DK (28). Pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (3/1/2026) kira-kira pukul 02.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 4,90 gram, pakaian, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ( 1 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 tahun 2023 Tentang KUHP tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)