Setahun Menanti Kepastian, Polres Tangerang Selatan Tetapkan NN sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 827.600.000

Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian minyak goreng senilai Rp 827.600.000 juta akhirnya memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh AP. Senin (18/5/2026)

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Menurut keterangan pelapor AP, ia mentransfer dana sebesar Rp 827.6000.000 kepada NN untuk pembelian minyak goreng. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pelapor mengaku sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

“Setelah menunggu cukup lama, kami akhirnya mendapat kepastian bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP.

Dalam wawancara bersama Awak Media di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian membenarkan status hukum NN telah meningkat menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan.

Menurut penjelasan penyidik, keputusan mengenai penahanan masih menunggu arahan pimpinan. Penyidik juga menyebut bahwa NN dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan maupun menerapkan bentuk penahanan lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka akan ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan melalui jalur pidana.

(Red)

Follow Us On

Trending Now​

KPK Umumkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lombok Barat, Bupati LAZ Langsung Ditahan

Bidik-kasusnews com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung...

Camat Cimanggu Dampingi Desa Sukamanah Ikuti Penilaian Anugrah Desa Mubarokah 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Camat Cimanggu Dusep Sadeli mendampingi Pemerintah Desa Sukamanah...

DPRD Kota Sukabumi Setujui LPJ APBD 2025, Tekankan Penguatan PAD dan Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati...

Ratusan Massa Gelar Aksi di Kantor Hotman Paris & Partner, Desak Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com        Ratusan massa yang tergabung dalam Aktivis Connection...

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL IKUTI RAKERNIS FUNGSI PERENCANAAN UMUM DAN ANGGARAN POLDA SUMSEL TAHUN 2026

Palembang, Bidik-kasusnews.com        Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol...

Paripurna DPRD Sukabumi Tetapkan Persetujuan Raperda Ketertiban Umum, Raperda Perseroda Tirta Jaya Masuki Tahap Awal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi...

Recent Post​

KPK Umumkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lombok Barat, Bupati LAZ Langsung Ditahan

Bidik-kasusnews com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026), untuk...

Camat Cimanggu Dampingi Desa Sukamanah Ikuti Penilaian Anugrah Desa Mubarokah 2026

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Camat Cimanggu Dusep Sadeli mendampingi Pemerintah Desa Sukamanah dalam kegiatan Penilaian Pemaparan Anugrah Desa...

DPRD Kota Sukabumi Setujui LPJ APBD 2025, Tekankan Penguatan PAD dan Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang...

Ratusan Massa Gelar Aksi di Kantor Hotman Paris & Partner, Desak Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com        Ratusan massa yang tergabung dalam Aktivis Connection menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Law Firm...

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL IKUTI RAKERNIS FUNGSI PERENCANAAN UMUM DAN ANGGARAN POLDA SUMSEL TAHUN 2026

Palembang, Bidik-kasusnews.com        Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan...

Paripurna DPRD Sukabumi Tetapkan Persetujuan Raperda Ketertiban Umum, Raperda Perseroda Tirta Jaya Masuki Tahap Awal

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026...

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Lombok Barat ke Penyidikan, Delapan Orang Masih Diperiksa

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan...

Tanamkan Nilai-Nilai Positif Sejak Awal, Rutan Jepara Berikan Pembinaan Kepribadian kepada Tahanan Baru

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan...

Perkuat Integritas dan Kinerja, Rutan Jepara Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Pengarahan Kepala Kantor...