Palembang, Bidik-kasusnews.com Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Sumsel Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Fungsi Perencanaan Guna Mendukung Pengawalan Program Prioritas Nasional.” Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan kebijakan perencanaan dan penganggaran guna mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah secara efektif dan akuntabel. (detiknews) Rakernis dibuka oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kepala Satuan Kerja, serta jajaran personel yang membidangi fungsi perencanaan dari seluruh satuan kerja dan satuan wilayah Polda Sumsel. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh arahan terkait penyusunan program kerja, pengelolaan anggaran, serta strategi peningkatan kualitas perencanaan yang selaras dengan kebijakan pemerintah dan Program Presisi Polri. (detiknews) Keikutsertaan Dansat Brimob Polda Sumsel menunjukkan komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam mendukung penguatan tata kelola organisasi melalui perencanaan yang terarah, terukur, dan berbasis kebutuhan. Perencanaan yang matang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas operasional, pembinaan personel, serta pelayanan kepada masyarakat. Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa hasil Rakernis akan menjadi pedoman bagi Satbrimob Polda Sumsel dalam menyusun program kerja dan mengoptimalkan penggunaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan tugas Satbrimob dapat berjalan secara profesional serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pengawalan program prioritas nasional dan terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut membahas dua agenda utama, yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat serta penyampaian nota pengantar Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan. Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bayu Permana menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara. Pengesahan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah terkait penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan perda tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. “Ke depan kami berharap perda ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik sehingga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama,” ujarnya. Sementara itu, pada agenda berikutnya Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih baik. Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut belum memasuki tahap pembahasan substansi. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan berikutnya sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dengan selesainya rapat paripurna, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat tinggal menunggu tahapan evaluasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda akan melanjutkan proses pembahasan sesuai agenda legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dicky)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan penyelidikan tertutup di Kabupaten Lombok Barat ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin (20/7) malam. Juru Bicara kpk Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews menyapekan,Hingga Selasa (21/7) pagi, sebanyak delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tujuh orang yang dibawa dari Lombok Barat terdiri atas Bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, seorang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati. Sementara itu, satu orang pihak swasta lainnya diamankan tim KPK di wilayah Jakarta pada Senin (20/7) dan kini turut menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, total terdapat delapan orang yang masih dimintai keterangan oleh penyidik,ujar budi dalam keterangan tertulis. Berdasarkan informasi awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dugaan suap proyek, serta penerimaan lain yang mengarah pada gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. menyatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal,tambanya. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas para tersangka maupun rincian barang bukti yang disita. Seluruh informasi mengenai konstruksi perkara, kronologi operasi, barang bukti, hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait duduk perkara dan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dengan materi Pembinaan Kepribadian bagi tahanan baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses orientasi untuk membentuk karakter, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan warga binaan mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan Jepara. Kegiatan diikuti oleh para tahanan baru dan dipandu oleh petugas pembinaan. Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga sikap, etika, kedisiplinan, tanggung jawab, serta membangun pola pikir yang positif sebagai bekal menjalani masa pembinaan. Selain memberikan materi kepribadian, petugas juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali diterima dengan baik di tengah masyarakat. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan kepribadian merupakan fondasi utama dalam proses pemasyarakatan. “Mapenaling bukan sekadar pengenalan lingkungan, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membentuk karakter warga binaan. Kami ingin menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan semangat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Renza. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang humanis, terarah, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pembinaan yang berkualitas sejak hari pertama warga binaan memasuki lingkungan pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai di Aula Rutan Jepara. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta pejabat struktural dan seluruh pegawai, sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah memberikan penekanan mengenai pentingnya meningkatkan disiplin, integritas, profesionalisme, serta sinergi antarpegawai dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas. Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk terus menjaga komitmen dalam mewujudkan reformasi birokrasi, memperkuat pembangunan Zona Integritas, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pengarahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Arahan dari Bapak Kepala Kantor Wilayah menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Renza. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap arahan pimpinan sebagai upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang semakin baik serta mendukung tercapainya target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh perhatian, mencerminkan kesiapan seluruh jajaran Rutan Jepara dalam mengimplementasikan arahan pimpinan demi peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin optimal.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Penilaian Pemaparan Anugrah Desa Mubarokah Tahun 2026 di Kantor Kecamatan Cibitung, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus apresiasi terhadap berbagai inovasi dan capaian pembangunan desa di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Sebanyak sembilan desa dari sembilan kecamatan yang berada di Wilayah Pembinaan VI Jampangkulon mengikuti tahapan pemaparan. Masing-masing desa mempresentasikan berbagai program unggulan, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan. Adapun desa yang mengikuti penilaian meliputi Desa Cidahu (Cibitung), Desa Buniwangi (Surade), Desa Tanjung (Jampangkulon), Desa Mekarmukti (Waluran), Desa Rambay (Tegalbuleud), Desa Ujunggenteng (Ciracap), Desa Cibenda (Ciemas), Desa Sukamanah (Cimanggu), serta Desa Kalibunder (Kalibunder). Tim penilai berasal dari DPMD Kabupaten Sukabumi yang terdiri atas Subkoordinator SDM Bidang Pemerintahan Desa Soni Sondani, Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa Agus Manggala, serta perwakilan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukabumi. Dalam sambutannya, Soni Sondani mengapresiasi seluruh desa peserta yang dinilai mampu menunjukkan berbagai kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan berbasis potensi lokal. Menurutnya, setiap desa memiliki keunggulan yang layak menjadi inspirasi bagi desa lainnya. Kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa beserta perangkat desa, camat maupun sekretaris kecamatan dari Wilayah Pembinaan VI Jampangkulon. Camat Cibitung Hodan Pirmansyah turut hadir memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penilaian. Pada kesempatan itu, Kepala Desa Cidahu Wahyu Hidayat memaparkan sejumlah program unggulan yang telah dilaksanakan di wilayahnya, mulai dari peningkatan pelayanan masyarakat, pembangunan desa, hingga upaya pemberdayaan warga. Sementara itu, pada sesi pendalaman materi, perwakilan TP PKK Kabupaten Sukabumi memberikan pertanyaan kepada Ketua TP PKK Desa Cidahu, Ikawati. Ia menjelaskan berbagai program PKK yang telah dijalankan, termasuk capaian, inovasi, serta strategi pengembangan organisasi dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Penilaian Anugrah Desa Mubarokah diharapkan dapat mendorong lahirnya pemerintahan desa yang semakin inovatif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Dicky)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan beri premi kepada 14 Warga Binaan yang aktif dan produktif ikuti program pembinaan kemandirian, Selasa (21/7). Pemberian premi menjadi bentuk apresiasi atas kedisiplinan, tanggung jawab, dan hasil kerja mereka selama ikuti kegiatan kerja di dalam maupun di luar Lapas. Premi diberikan kepada Warga Binaan yang secara konsisten tunjukkan kinerja dan kontribusi dalam berbagai program pembinaan kerja. Selain jadi penghargaan atas hasil kerja, pemberian premi juga bertujuan memotivasi Warga Binaan agar terus tingkatkan keterampilan dan etos kerja. Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan pemberian premi merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi Warga Binaan agar terus aktif ikuti program pembinaan. “Pembinaan kemandirian tidak hanya bertujuan memberikan keterampilan kerja, tetapi juga membentuk karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan produktif. Pemberian premi ini merupakan bentuk penghargaan atas usaha dan kerja keras Warga Binaan sekaligus motivasi agar mereka terus berkembang. Kami berharap keterampilan dan pengalaman yang diperoleh selama menjalani pembinaan dapat menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Sukarno Ali. Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Rizki Mauli Siregar, mengatakan premi diberikan sebagai apresiasi atas konsistensi Warga Binaan ikuti program pembinaan kerja. “Setiap Warga Binaan yang menerima premi telah menunjukkan komitmen, kedisiplinan, dan tanggung jawab selama mengikuti kegiatan kerja. Kami ingin menanamkan bahwa setiap hasil kerja yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan apresiasi. Harapannya, hal ini dapat memotivasi Warga Binaan lainnya untuk terus aktif mengikuti pembinaan dan meningkatkan kualitas diri,” jelas Rizki Mauli Siregar. Salah seorang Warga Binaan penerima premi mengaku bersyukur atas apresiasi yang diberikan. “Kami merasa dihargai atas kerja yang telah dilakukan. Premi ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri agar ketika bebas nanti dapat bekerja secara mandiri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya. Pemberian premi diharapkan semakin mendorong Warga Binaan untuk aktif ikuti program pembinaan kemandirian sebagai bekal saat kembali ke masyarakat. (Asep Rusliman)
Palembang, Bidik-kasusnews.com Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pengamanan di Kantor Samsat Palembang III dan Kantor Samsat Palembang IV, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat. Pengamanan di Kantor Samsat Palembang III melibatkan dua personel Batalyon A Pelopor yang dipimpin Brigadir Riandi Perdana. Sementara itu, pengamanan di Kantor Samsat Palembang IV juga diperkuat dua personel yang dipimpin Bripda Dodi. Selama bertugas, personel Brimob melakukan pemantauan situasi di area kantor, mengawasi aktivitas masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan, serta berkoordinasi dengan petugas Samsat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kehadiran personel Brimob di lingkungan Samsat bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik. Dengan situasi yang kondusif, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan secara tertib, nyaman, dan tanpa hambatan. Hingga kegiatan berakhir, kondisi di kedua kantor Samsat terpantau aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya gangguan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan pengamanan rutin ini, Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung tugas Polri, khususnya menjaga stabilitas keamanan di objek-objek vital pelayanan publik serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan petugas Samsat, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat. (Agus)
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kali ini, Polsek Babirik melaksanakan penanaman jagung pakan kuartal III di lahan seluas 2 hektare milik Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia, Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan kelompok tani di wilayah hukum Polsek Babirik. Lahan yang ditanami merupakan milik Bahri, yang juga menjabat sebagai Ketua Poktan Berkat Setia. Pada penanaman kali ini digunakan benih jagung pakan varietas Bisi 18 sebanyak 50 kilogram atau 50 bungkus. Dalam proses budidaya, petani menggunakan pupuk NPK Mutiara 16.16.16 serta herbisida Basmilang untuk mendukung pertumbuhan tanaman dan pengendalian gulma. Seluruh proses penanaman dilakukan secara manual dengan melibatkan anggota kelompok tani. Berdasarkan rencana budidaya, jagung yang ditanam pada 21 Juli 2026 tersebut diperkirakan akan memasuki masa panen pada 21 November 2026, sehingga diharapkan mampu memberikan hasil optimal dan meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut. Kapolsek Babirik menyampaikan bahwa pendampingan terhadap sektor pertanian merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian juga berperan aktif mendorong peningkatan produksi pertanian melalui kolaborasi dengan para petani. Melalui kegiatan penanaman jagung kuartal III ini, diharapkan semakin banyak lahan produktif yang dimanfaatkan untuk budidaya jagung sehingga dapat mendukung ketersediaan bahan pangan dan pakan ternak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,.Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi DAZZLIVE. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan operasi serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso pada 8 Juli 2026. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan aplikasi DAZZLIVE. Korban awalnya diajak mengunduh aplikasi yang menawarkan fitur pembelian koin (top up), permainan dengan sistem taruhan, hingga penarikan hasil kemenangan melalui pemberian gift kepada host live. Belakangan diketahui aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian online. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan saksi dari tiga lokasi dan melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari direktur perusahaan, komisaris, country manager, operation manager, hingga pengelola top up, talent, dan VIP user. Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus S.I.K., M.T.I mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital. “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, Senin (20/7/2026) Para tersangka dipersangkakan melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar. Bandung, 20 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar