Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Dari hari Kamis berduyun-duyun banyak berdatangan Owner- Pengawas SPBU/SPBUN Pertamina di kantor Sals Area! Manager(SAM) Region III untuk melaporkan kegiatan Penjualan di SPBU masing-masing selama kurun waktu 1 tahun.
Dari pantauan Awak media Para Owner,Pengurus SPBU/SPBUN Pertamina antrian antusias dalam laporan tahunan kelihatan Ceriah apabila laporan itu benar dan langsung diterima oleh Ceker Pertamina ,ada juga yang panik apabila laporan itu ada yang salah harus di direvisi ulang dan balik lagi ke SPBU tapi ini sdh menjadi kewajiban SPBU dan SPBUN Pertamina yang menjual BBM Bersubsidi hal ini untuk mempermudah Pemerintah untuk membayar jumlah subsidi yang dikeluarkan.
Disambangi Media salah satu Owner yg identitasnya, dirahasiakan menerangkan,Laporan BPK RI ini dilakukan setiap tahun pada akhir tahun atau paling lambat Masi di bulan Januari.
Team Pertamina Sals Area Manager(SAM)Region III Cirebon kota,Kabupaten Cirebon,Majalengka,Kuningan,Indramayu di hubungi by Von Fauzan menerangkan bahwa SPBU/SPBUN Pertamina diwajibkan tiap tahun untuk membuat laporan BPK RI sebagai tanggung jawab menjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi untuk mempermudah Pemerintah dalam pembayaran tagihan subsidi yang dikeluarkan oleh Pertamina,dasar laporan tersebut mempunyai rumus Stok Awal di tambah Do Masuk di kurangi penjualan,tes,sirkulasi, tera dihitung melalui totalisator yang di cocokan akurasinya dengan dasboar digitalisasi yang ada di server,bentuk laporanya dibuat secara pdf dan dikirim via email,serta bentuk fisiknya di antarkan ke kantor Sals Area Manager(SAM) Cirebon .
Ditemui terpisah Pengawas SPBUN Dadap ,Wahid mengatakan laporan BPK RI dari hari kamis tapi salah perlu di revisi jadi saya sdh dua kali ke kantor SAM,mudah-mudahan sekarang bisa keterima laporan saya.
(Asep.R)