JATENG:Bidik-kasusnews.com
Yogyakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Pada Selasa (8/7), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polda D.I. Yogyakarta, namun satu di antaranya harus dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Rabu (9/7/2025) menyampaikan bahwa dua dari tiga saksi memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan aset tersangka.
“Dua saksi hadir yakni Joko Setyadi dan Satria Eri Wibowo, keduanya pejabat dari Kantor Pertanahan di wilayah Yogyakarta dan Klaten,” ujar Budi.
Kedua saksi yang hadir:
1. Joko Setyadi – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten
2. Satria Eri Wibowo – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
Keduanya diminta keterangan seputar riwayat kepemilikan lahan milik tersangka yang diduga menjadi bagian dari aset dalam proses pencairan kredit fiktif.
Sementara itu, satu saksi lainnya, Ahmad Miska Al-Wafda, seorang wirausaha sekaligus pemilik barbershop BARBERCOF, tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan BPR milik Pemkab Jepara tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat.
(Wely-jateng)