BIDIK-KASUSNEWS.COM
Hulu Sungai Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan H. Saberan Effendi, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial R.E. (55), warga Amuntai yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres HSU menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah wadah kecil berwarna hitam yang berada di kantong celana tersangka.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 23 paket sabu yang disimpan dalam wadah kecil. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan beberapa paket sabu lainnya,” jelasnya.
Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,53 gram dan berat bersih sekitar 7,75 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.800.000, satu unit telepon genggam, plastik klip transparan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Komplek CPS Blok I, Kelurahan Sungai Malang, turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah karpet ruang tengah.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
(Agus)
