Satreskrim polres Jepara Tahan Tersangka Pencabulan Anak di Mushola Desa Mororejo

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – 14 Juni 2025
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial MY (55), warga Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di kamar mandi sebuah mushola di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. Korban, seorang anak laki-laki berinisial MVA (12), pelajar kelas 6 SD, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka.ungkap kasat Reskrim jepara AKP M.Fazial Wildan kepada Bidik-kasusnews sabtu 14/6/2025

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan dari ayah korban, Fathur Rohim, peristiwa bermula saat anaknya dijemput oleh tersangka dan diajak pergi dengan alasan tertentu. Sepulangnya ke rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka di dalam kamar mandi mushola.

Orangtua korban kemudian berinisiatif menggunakan ponsel anaknya untuk memancing komunikasi dengan pelaku, yang kemudian dijadikan bukti awal dan dilaporkan ke SPKT Polres Jepara.
Ujar Wildan

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Kasus ini ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit IV PPA Polres Jepara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa isi pesan WhatsApp antara korban dan tersangka yang mengarah pada tindakan pencabulan, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jepara. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

Handphone milik korban

Handphone milik tersangka

1 buah kaos lengan pendek warna kuning

1 buah celana pendek warna coklat

1 buah celana dalam warna coklat

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

dan/atau Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul sesama jenis

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pernyataan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penahanan terhadap tersangka.tambanya

Tindak Lanjut

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap motif dan kemungkinan adanya korban lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari kejahatan seksual.(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Srikandi Squad Nusantara Tunjukkan Kepedulian, Jenguk Anak Anggota PAC Keling

JATENG:Bidik-kasusnews.com Keling, 15 Juni 2025 – Bentuk kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled: Respon Cepat 110 Polsek Pabuaran

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek...

PAC Squad Nusantara Bangsri Tunjukkan Kepedulian, Jenguk Anggota yang Alami Kecelakaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Minggu 15 Juni 2025 – Semangat solidaritas dan kekeluargaan...

Polisi Singkawang Kalbar Gerak Cepat Memburu Tersangka Pembunuh Rafa

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tersangka pembunuh Rafa,yakni Uray Abadi di tangkap...

Malahayati Tawarkan Solusi Konkret Keluar dari Jerat Berkepanjangan Pinjol

‎ ‎SUKABUMI- BIDIK – KASUSNEWS.COM – Maraknya praktik pinjaman online (Pinjol) yang...

Srikandi Squad Nusantara Gelar Rapat Internal Perkuat Seduluran dan Transparansi KeuanganL

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juni 2025 – Sayap perempuan Squad Nusantara yang dikenal...

Recent Post​

Srikandi Squad Nusantara Tunjukkan Kepedulian, Jenguk Anak Anggota PAC Keling

JATENG:Bidik-kasusnews.com Keling, 15 Juni 2025 – Bentuk kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Srikandi Squad Nusantara. Pada hari Minggu, 15...

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled: Respon Cepat 110 Polsek Pabuaran

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Pabuaran Polresta Cirebon menunjukkan respon cepat...

PAC Squad Nusantara Bangsri Tunjukkan Kepedulian, Jenguk Anggota yang Alami Kecelakaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Minggu 15 Juni 2025 – Semangat solidaritas dan kekeluargaan ditunjukkan oleh keluarga besar PAC Squad Nusantara...

Polisi Singkawang Kalbar Gerak Cepat Memburu Tersangka Pembunuh Rafa

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Tersangka pembunuh Rafa,yakni Uray Abadi di tangkap aparat kepolisian setelah Pengakuannya yang...

Malahayati Tawarkan Solusi Konkret Keluar dari Jerat Berkepanjangan Pinjol

‎ ‎SUKABUMI- BIDIK – KASUSNEWS.COM – Maraknya praktik pinjaman online (Pinjol) yang menjerat masyarakat menjadi perhatian serius PT...

Srikandi Squad Nusantara Gelar Rapat Internal Perkuat Seduluran dan Transparansi KeuanganL

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juni 2025 – Sayap perempuan Squad Nusantara yang dikenal dengan nama Srikandi menggelar rapat internal dalam...

Diserbu Warga CFD, RS Bhayangkara Brimob Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Depok

Depok, Bidik-kasusnews.com — Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda Raya, Depok, mendadak ramai dipadati warga yang antusias mengunjungi tenda...

Pecangaan Geger! Polisi Gerebek Kosan, Pesta Miras Muda-Mudi Dibongkar di Tengah Malam

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juni 2025 — Malam minggu yang semula tenang di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara, mendadak gempar. Tiga pasang...

Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Karnaval SCTV di Lapangan GGM

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kabag Ops Polres Majalengka yang dihadiri Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni Pimpin Apel Kesiapan pengamanan...