Cirebon,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik peredaran obat keras terbatas di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026 pagi tersebut, petugas meringkus pemilik bengkel berinisial MAB (31).
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cerdik, di mana ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut disembunyikan di ruang rahasia bawah kursi sofa di dalam bengkel guna mengelabui aparat. Namun, berkat ketelitian petugas di lapangan, lokasi penyimpanan tersebut berhasil dibongkar. Polisi menyita sedikitnya 6.000 butir obat keras dari lokasi tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MAB merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Penangkapan MAB menjadi bagian dari operasi masif yang dilancarkan Satres Narkoba Polresta Cirebon sepanjang periode April hingga Mei 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, memaparkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya sukses mengungkap total 33 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan mengamankan 34 orang tersangka. Dari puluhan perkara tersebut, kasus peredaran obat keras menjadi yang paling mendominasi.
“Kasus paling dominan yang kami tangani adalah peredaran obat keras tanpa izin, yaitu sebanyak 26 kasus dengan total 27 tersangka. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras terlarang demi melindungi warga, khususnya para pemuda yang menjadi generasi masa depan bangsa,” tegas Kapolresta Cirebon dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (26/5/2026) siang.
Selain peredaran obat keras,Pihak Kepolisian juga menyidik enam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan enam tersangka, serta satu kasus peredaran tembakau sintetis yang menjerat satu orang tersangka.
Dilihat dari latar belakangnya, dari total 34 tersangka yang diamankan, mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta, diikuti 11 orang tidak bekerja, 8 orang buruh harian lepas, dan 3 orang karyawan swasta. Secara akumulatif, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para jaringan ini meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, serta total 17.931 butir obat keras ilegal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan ketat terkait pengelolaan sediaan farmasi tanpa izin. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu bandar besar di atasnya.
(Asep Rusliman)