HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyerahkan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti kepada Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (17/4/2026) malam.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA sebagai tindak lanjut penanganan perkara lintas wilayah hukum, yakni dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah HST serta perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres HSU.
Terduga pelaku yang diserahkan diketahui berinisial AMIR alias AMIR bin Saifudin (32), warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang saat ini berdomisili di wilayah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Selain pelaku, petugas juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DA 6073 DAX yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Lantas Polres HSU dalam laporannya menyampaikan bahwa proses penyerahan telah dilakukan sesuai prosedur, disertai pembuatan berita acara serah terima kepada pihak Satreskrim Polres HST.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi antar satuan dan wilayah hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal dan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan kepolisian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IV/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 16 April 2026.
Dengan adanya penyerahan tersebut, proses penyidikan lebih lanjut kini menjadi kewenangan Satreskrim Polres HST, mengingat locus delicti tindak pidana pencurian berada di wilayah tersebut.
Polres HSU menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum secara profesional dan sinergis antarwilayah, guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat.
(Agus)
