JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut ambil bagian dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut kerja sama penerapan pidana kerja sosial yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kejaksaan Negeri Jepara, Jumat (23/01/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjalankan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.
Dalam pertemuan itu, Rutan Jepara berperan sebagai salah satu unsur pendukung utama, khususnya dalam hal koordinasi teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial. Pembahasan rapat mencakup skema pelaksanaan kerja sosial, penetapan lokasi kegiatan, sistem pengawasan terhadap pelaku tindak pidana, serta pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga.
Kepala Rutan Jepara menegaskan bahwa keikutsertaan Rutan dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Menurutnya, keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan tertib, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antarinstansi dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif di Kabupaten Jepara.
(Wely-jateng)
Sumber:Humas Rutan jepara