KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Di sebuah sudut Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, sebuah toko kecil bernama Liza menjadi perbincangan hangat warga.
Dari luar tampak biasa saja rak kayu, beberapa kardus minuman, dan deretan rokok di balik etalase kaca. Namun, di balik tampilan sederhana itu, tersimpan dugaan serius: penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Penelusuran tim lapangan mengungkap bahwa di toko tersebut beredar rokok-rokok dengan harga jauh di bawah pasaran. Bungkusnya menyerupai merek terkenal, namun tanpa pita cukai atau bahkan dengan pita yang tampak mencurigakan.
Beberapa warga mengaku sudah lama melihat transaksi serupa, namun enggan berbicara karena takut menimbulkan masalah. Menurut hasil pengamatan, rokok-rokok itu diduga berasal dari produksi rumahan tanpa izin edar.

Tidak ada label peringatan kesehatan, tidak ada pengawasan dari Bea Cukai, dan tidak ada jaminan keamanan bagi para penggunanya. Di satu sisi, harga murah memang menarik, tapi di sisi lain, bahaya yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau didenda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Aturan ini diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang pengawasan barang kena cukai.
Namun, sebagaimana sering terjadi, praktik di lapangan tak selalu sejalan dengan hukum di atas kertas.
Ketika dikonfirmasi, pemilik Toko Liza yang tidak ingin diungkap jati dirinya mengaku tidak tahu banyak soal asal usul barang yang dijualnya. Ia bercerita, suatu hari datang seorang pengantar dengan sepeda motor, menawarkan beberapa slop rokok.
“Saya nggak tahu orangnya siapa, Pak. Cuma dikirim aja. Sekarang juga sudah habis, saya janji nggak jual lagi,” ucapnya saat ditemui wartawan, Jumat (31/10/2025).
Pengakuan itu menyingkap celah rantai distribusi rokok ilegal yang bekerja diam-diam. Jaringan ini kerap memanfaatkan pedagang kecil di desa-desa untuk menyalurkan barang tanpa identitas pengirim.
Dengan cara itu, mereka mudah lepas dari jerat hukum, sementara pedagang kecil menanggung risiko besar jika tertangkap.
Bagi negara, peredaran rokok ilegal berarti kebocoran penerimaan dari sektor cukai. Setiap batang rokok tanpa pita cukai adalah uang negara yang hilang.
Nilainya tidak kecil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat kerugian akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Uang yang seharusnya untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan jalan, menguap bersama asap tembakau murah.
Selain merugikan keuangan negara, bahaya kesehatan juga mengintai. Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium, tidak ada standar produksi, dan bisa saja mengandung bahan kimia berbahaya. Anak-anak dan remaja menjadi sasaran empuk karena harga yang jauh lebih murah dari rokok resmi.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Kuningan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Mereka meminta Bea Cukai Cirebon, Satpol PP, dan Polres Kuningan segera menelusuri jejak peredaran rokok ilegal hingga ke sumbernya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang mengkhianati negara,” ujar salah satu aktivis dengan nada tegas.
Kini masyarakat menanti langkah nyata. Kasus Toko Liza hanyalah satu titik kecil dari persoalan besar yang sudah lama menggerogoti negeri ini.
Hukum seharusnya tidak berhenti pada papan peringatan atau spanduk sosialisasi, melainkan hadir nyata di lapangan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, tajam ke atas dan ke bawah. (Amin)