Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, 11,2 Gram

 

Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FA (36), warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/4/2025) kemarin.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan atau warung Echo yang berada di Desa Gesik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,2 gram.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari berbagai kemasan, antara lain 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening, 1 paket sabu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket sabu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh seluruh barang bukti tersebut dari dua orang yang saat ini berstatus DPO, masing-masing berinisial O dan BS. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan pers. Kamis (24/04/2025).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

Asep Rusliman

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

SMAN 1 Surade Dukung Jampang Ngabuana 3, Dorong Pelestarian Budaya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dukungan terhadap pelaksanaan Jampang Ngabuana 3 terus mengalir. Kali...

Bidkum Polda Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Personel Polres HSU, Bahas Penyitaan hingga Restorative Justice

Hulu Sungai Utara – Bidik-kasusnews.com      Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan...

Polisi Tangkap Pemilik 25 Paket Sabu di Cisaat, Kontrakan Ikut Digeledah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria...

Rutan Jepara Ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Daring

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 21 September 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Menjaga Ikatan Keluarga, Layanan Kunjungan Warga Binaan Rutan Jepara Berjalan Kondusif

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali memberikan...

Polsek Sungai Pandan Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspadai Karhutla

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Polsek Sungai Pandan, Polres Hulu Sungai Utara...

Recent Post​

SMAN 1 Surade Dukung Jampang Ngabuana 3, Dorong Pelestarian Budaya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dukungan terhadap pelaksanaan Jampang Ngabuana 3 terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari keluarga besar SMAN 1...

Bidkum Polda Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Personel Polres HSU, Bahas Penyitaan hingga Restorative Justice

Hulu Sungai Utara – Bidik-kasusnews.com      Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi personel Polres Hulu...

Polisi Tangkap Pemilik 25 Paket Sabu di Cisaat, Kontrakan Ikut Digeledah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RBC (29) yang diduga sebagai pemilik 25...

Rutan Jepara Ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Daring

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 21 September 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Acara Pembukaan Rapat Koordinasi...

Menjaga Ikatan Keluarga, Layanan Kunjungan Warga Binaan Rutan Jepara Berjalan Kondusif

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali memberikan layanan kunjungan bagi warga binaan. Kegiatan...

Polsek Sungai Pandan Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspadai Karhutla

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Polsek Sungai Pandan, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus meningkatkan kegiatan pemeliharaan...

Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                    Polda Jawa Barat menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Operasi Garuda...

Terobosan Polsek Dukupuntang di Era Kapolres Cirebon: Kapolsek AKP Wawan Hermawan Tinjau IPAL Waru Gede, Tegaskan Standarisasi Ketat demi Lingkungan Bersih

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Dalam upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait industri batu...

Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif

NUNUKAN, BIDIK-KASUSNEWS. COM            Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 Kostrad menggagalkan...