JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatatkan capaian positif dalam pendapatan pajak daerah hingga 30 April 2025. Total pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,77 triliun, atau sekitar 29,81 persen dari target tahunan. Angka ini melampaui target kuartal pertama yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.
Pendapatan tersebut bersumber dari berbagai jenis pajak daerah, di antaranya:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp1,248 triliun
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp456,65 miliar
Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan: Rp874,209 miliar
Pajak Rokok: Rp1,180 triliun
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik capaian ini namun tetap mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberlanjutan penerimaan pajak. Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak, terutama dengan alasan menunggu program pemutihan.
> “Yang ingin memanfaatkan program pemutihan, saya imbau untuk segera melakukannya. Batas waktunya hanya sampai 30 Juni 2025. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai wajib pajak,” tegas Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah berharap program ini dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menyatakan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat diimbau untuk tidak lagi mengandalkan program pemutihan sebagai alasan menunda pembayaran pajak.
> “Pemutihan itu seharusnya hanya untuk kendaraan yang sudah mati. Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar secara rutin,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor, pemerintah provinsi juga akan melibatkan pemerintah desa secara aktif. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak hingga ke level paling bawah pemerintahan.
> “Penagihannya nanti tidak hanya dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota, tapi juga oleh pemerintah desa,” pungkas Luthfi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat Jawa Tengah dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan.(Wely-jateng)
Sumber:jatengprov.go.id