Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 10 Maret 2026 — Di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasi dilakukan melalui penyelidikan tertutup oleh tim KPK di Bengkulu.
“Tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan dan pagi ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Selasa (10/3/2026).
Operasi ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain itu, penindakan ini juga menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan tahun ini.
Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan perkara yang melatarbelakangi penangkapan kepala daerah tersebut.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK memastikan akan memberikan penjelasan resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan, bahkan di tengah momentum bulan suci Ramadhan.
(Wely)