JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menunjukkan kepemimpinan tegasnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati. Beliau secara langsung memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol hasil Operasi Aman Candi 2025 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati pada Selasa (10/6/2025) pagi.
Dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, AKBP Jaka Wahyudi dengan gamblang memaparkan capaian signifikan jajarannya. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kabagops Polresta Pati, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kasi Humas Polresta Pati, serta puluhan awak media dari berbagai platform baik media cetak, elektronik maupun online.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Operasi Aman Candi 2025 adalah bukti nyata sinergi antara Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran Polres dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati,” tegas Kapolresta Pati.
Salah satu keberhasilan yang disoroti AKBP Jaka Wahyudi adalah pengungkapan kasus premanisme menonjol yang mengganggu investasi. Timnya berhasil meringkus tersangka AZ alias RN (43), seorang pelaku pemerasan terhadap vendor pabrik PT HWI di Kecamatan Batangan. Kasus ini menjadi prioritas mengingat dampaknya terhadap iklim investasi.
“Tersangka AZ alias RN kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolresta Pati.
Barang bukti yang diamankan berupa amplop berisi uang Rp2.500.000,- dan satu unit ponsel Oppo A12.
Tidak hanya itu, AKBP Jaka Wahyudi juga memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial. Kasus ini berkaitan dengan aksi tawuran antargerombolan pemuda yang meresahkan.
“Kami berhasil menangkap tersangka DAP (18) yang terbukti memiliki senjata tajam jenis corbek, digunakan dalam aksi tawuran bersama gerombolan ‘Gang Bokor (All Star)’ di Desa Cengkal Sewu,” terang AKBP Jaka Wahyudi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Lebih lanjut, Kapolresta Pati juga menyoroti pembongkaran praktik pembalakan liar (illegal logging) pohon jati di kawasan hutan petak 158 A RPH Pesucen BKPH Regaloh KPH Pati. Tersangka MCH (53) telah diamankan atas perbuatannya yang merugikan negara dan ekosistem hutan.
“Tersangka MCH kami jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” papar AKBP Jaka Wahyudi, seraya menunjukkan barang bukti berupa truk, kayu jati gelondongan, dan alat pemotong.
Terakhir, AKBP Jaka Wahyudi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sejumlah uang dan sepeda motor di Homestay Tentrem 3. Tersangka ES alias HF (54) berhasil ditangkap setelah mencuri uang tunai, kalung emas, ponsel, dan sepeda motor milik Saudari Saudah binti Wadi.
“Tersangka ES alias HF kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kapolresta Pati.
Sepeda motor Honda Revo dan ponsel Redmi 12 menjadi barang bukti dalam kasus ini.
AKBP Jaka Wahyudi menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Polresta Pati, serta dukungan aktif dari masyarakat. Ia berharap, pengungkapan kasus-kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Pati.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati,” pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.(Kasnadi)
Sumber(Humas Resta Pati)