SUKABUMI-BIDIK-KSUSNEWS.COM – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan butir obat berbahaya, Rabu malam (15/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang. Ia ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi penggerebekan.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 7.250 butir obat keras yang disembunyikan dalam dus televisi. Rinciannya, 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil penjualan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda. Ribuan butir ini berhasil diamankan sebelum beredar luas,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran hingga ke sumbernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui layanan 110, guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas. (Asep Rusliman)