MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kertajati.
Seorang pria berinisial W (36), warga Desa Mekarmulya, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku di Dusun Cisahang.
Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 253 butir pil Tramadol, 77 butir pil Trihexyphenidyl, satu kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Pelaku diketahui tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang medis, namun dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
(Asep Rusliman)