Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Babakan, Tersangka Miliki 3 Paket Siap Edar

CIREBON Bidik-kasusnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, berhasil diamankan saat tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap edar.

Kapolresta Cirebon, KOMBES POL Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

“Petugas kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,99 gram, satu unit handphone Samsung warna silver beserta SIM card, serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” tegas Kapolresta Cirebon.

KOMBES POL Sumarni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Cirebon. “Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkoba, karena peredarannya sangat merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Tersangka T kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung, dan Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Dandim 0617/Majalengka Cek Kesiapan Sekolah Rakyat, Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka, Letkol Inf Rendra Dwi...

Diduga Hina Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil...

Rutan Jepara Ikuti Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Perkuat Komitmen Raih WBK, Rutan Jepara Gelar Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Sinergi Tanpa Sekat:Memasuki Hari Ke-6, Babinsa 0410 dan Warga Sukseskan Target Fisik TMMD ke-129 di Pinang Jaya

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Suasana keakraban begitu terasa di Kelurahan Pinang Jaya...

Recent Post​

Dandim 0617/Majalengka Cek Kesiapan Sekolah Rakyat, Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Komandan Kodim (Dandim) 0617/Majalengka, Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto, melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana...

Diduga Hina Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara senior, Hotman...

Rutan Jepara Ikuti Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti secara virtual kegiatan Peringatan...

Perkuat Komitmen Raih WBK, Rutan Jepara Gelar Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev)...

FRIC Dibawah Komando H. Dian Surahman Bersikap Tegas, Hotman Paris Disomasi atas Pernyataan yang Dipersoalkan Merendahkan Wartawan

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.Ketum FRIC H. Dian Surahman Ambil Sikap Tegas, Somasi Hotman Paris Demi Membela Kehormatan dan Marwah Wartawan Indonesia...

Sinergi Tanpa Sekat:Memasuki Hari Ke-6, Babinsa 0410 dan Warga Sukseskan Target Fisik TMMD ke-129 di Pinang Jaya

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Suasana keakraban begitu terasa di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling pada Selasa (21/7/2026). Canda...

Hari Ke-6 TMMD ke-129: Kodim 0410/KBL Pacu Pembangunan Talud dan Drainase di Pinang Jaya

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Upaya menciptakan lingkungan pemukiman yang aman, sehat, dan tanggap bencana terus direalisasikan oleh Kodim...

Dinding Lapuk Kini Kokoh Berdiri: Memasuki Hari Ke-6 TMMD ke-129, Senyum Syahrul dan Nur Hayati Membuncah

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com    Tangis haru tak mampu ditahan oleh Syahrul, warga RT 03 Lingkungan 2, Kelurahan Pinang Jaya. Pada Selasa...

Mengukir Asa di Pinang Jaya: Hari Ke-6 TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL Bangun Rumah Hingga Fasilitas Publik

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com  Wajah Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, kini kian bersolek. Gelak tawa dan rasa haru mewarnai setiap...