JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika cair (liquid) yang disalahgunakan sebagai isi rokok elektrik dan tergolong narkotika Golongan II.
Pengungkapan ini disebut mampu menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif dan berkelanjutan oleh personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R (35), di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Dari tangan tersangka R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dikemas dalam kertas warna hitam, dengan beberapa merek di antaranya bertuliskan Ferrari, LB, dan SMS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, cairan tersebut mengandung zat narkotika Golongan II yang berbahaya bagi kesehatan.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi, diterima sekitar 10 Desember 2025, lalu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Awalnya jumlah barang yang diterima cukup besar, sebelum akhirnya didistribusikan secara bertahap.
Tidak berhenti pada satu tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus melalui analisis pola perjalanan dan komunikasi digital tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbongkarnya jaringan lanjutan, di mana petugas kembali mengamankan tiga tersangka di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita 595 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta paspor dan boarding pass penerbangan dari Malaysia menuju Medan.
Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa jaringan ini merupakan sindikat internasional dengan jalur distribusi Malaysia–Sumatera Utara–Jambi–Jakarta.
Polisi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menjemput barang dari luar negeri, kemudian mendistribusikannya melalui jalur darat ke sejumlah titik di Jakarta. Cairan narkotika tersebut kerap disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam rokok elektrik, yang berisiko menyebabkan pingsan, kejang-kejang, hingga kematian bagi penggunanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru terkait narkotika Golongan II dengan berat melebihi 5 gram.
Dari keseluruhan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan telah berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika dan menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bentuk konsistensi, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkotika dengan 19 orang tersangka. Upaya internal juga dilakukan melalui tes urine mendadak terhadap anggota, bekerja sama dengan Propam Polda Metro Jaya, guna memastikan institusi tetap bersih dari narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP ARIS WIBOWO S.I.K.,M.H mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika melalui layanan 110, demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
(Agus)
