Polres Majalengka Ungkap Motif Pembunuhan Anak di Toilet Masjid

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di Desa Sadasari, Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Selasa, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban berinisial MR.

“Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual.

Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid.

Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban.

“Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya.

Ia menyampaikan setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan.

Setelah ditangkap, lanjut Willy, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban.

“Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia.

(Asep.R)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Bappeda Tegaskan Temuan BPK Terkait Jasa Konsultasi Sudah Ditindaklanjuti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota...

Kemarau Berkepanjangan, Babinsa Pantau Penyaluran Bantuan Air Bersih untuk Warga Garuntang Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Sejumlah warga di Jalan Balok, RT 20, LK 2, Kelurahan...

Kebakaran Lahan Kosong di Perbukitan Sukabumi Bandar Lampung, Babinsa dan Warga Padamkan Api Secara Manual

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Kebakaran melanda lahan kosong yang dipenuhi semak...

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kapolres Majalengka Bacakan Teks UUD 1945 di Pendopo Majalengka

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar...

Gandeng Pemkab dan PDAM, Kapolres Majalengka Lepas 50 Tangki Air Bersih ke 8 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud kepedulian nyata terhadap...

Sidang Perkara Cukai, Dua Ahli Dihadirkan Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp126,7 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana cukai dengan terdakwa...

Recent Post​

Bappeda Tegaskan Temuan BPK Terkait Jasa Konsultasi Sudah Ditindaklanjuti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, membeberkan penjelasan...

Kemarau Berkepanjangan, Babinsa Pantau Penyaluran Bantuan Air Bersih untuk Warga Garuntang Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Sejumlah warga di Jalan Balok, RT 20, LK 2, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar...

Kebakaran Lahan Kosong di Perbukitan Sukabumi Bandar Lampung, Babinsa dan Warga Padamkan Api Secara Manual

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Kebakaran melanda lahan kosong yang dipenuhi semak belukar di kawasan perbukitan milik PT Buleza, Jalan...

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kapolres Majalengka Bacakan Teks UUD 1945 di Pendopo Majalengka

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...

Gandeng Pemkab dan PDAM, Kapolres Majalengka Lepas 50 Tangki Air Bersih ke 8 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud kepedulian nyata terhadap krisis air bersih yang melanda sejumlah wilayah di...

Sidang Perkara Cukai, Dua Ahli Dihadirkan Jaksa, Kerugian Negara Capai Rp126,7 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana cukai dengan terdakwa MR kembali digelar di pengadilan negeri jepara,di...

Antisipasi Bencana Musim Hujan, Polres Kuningan Gelar Aksi Bersih Sampah Serentak di Pasar Baru dan Sungai Citamba

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                    Guna mengantisipasi potensi bencana banjir dan tumpukan sampah menjelang datangnya musim...

Bupati Sukabumi: Persatuan Kekuatan Menjaga Keutuhan NKRI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kabupaten Sukabumi menjadi momentum untuk kembali meneguhkan semangat persatuan...

Kematian Siswa SD Kebondalem Pemalang Penuh Tanda Tanya, Keluarga Desak Polisi Usut Penyebabnya

PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Duka mendalam menyelimuti keluarga Nurwandi di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten...