Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan lewat keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka yang sukses membongkar serangkaian kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode bulan April hingga Mei tahun 2026.
Keberhasilan operasi pemberantasan barang haram tersebut diekspos langsung dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran insan pers tersebut berlangsung khidmat di Aula Sindangkasih Markas Polres Majalengka, Selasa (19/05/2026).
Dalam rilisnya, Kapolres Majalengka memaparkan bahwa pengungkapan ini didasari oleh laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir di beberapa titik rawan peredaran, yang meliputi 1 kasus di Kecamatan Kertajati, 2 kasus di Kecamatan Talaga, 1 kasus di Kecamatan Jatiwangi, 1 kasus di Kecamatan Dawuan, dan 1 kasus di Kecamatan Cikijing.
Dari hasil perburuan di lima kecamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Menariknya, dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S.M. (46), warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, yang diduga kuat bertindak sebagai produsen cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA.
Selain tersangka S.M., jajaran Sat Narkoba juga membekuk para pengedar obat keras terbatas (OKT) berinisial W Als K (36) warga Kertajati, A.M Als R (27) warga Talaga, R.A.R Als M (25) warga Cingambul, dan S Als C (42) warga Dawuan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial S.H (37), warga Kota Cirebon, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara Majalengka berhasil menyita barang bukti yang tergolong signifikan, antara lain Narkotika jenis cairan bibit tembakau sintetis MDMB-4EN-PINACA seberat 74 ml, narkotika jenis sabu sebanyak 1,49 gram, serta obat keras/bebas terbatas sebanyak 2.191 butir.
”Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya laten narkoba. Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini cukup beragam, mulai dari sistem tempel dengan memanfaatkan peta atau maps digital, hingga sistem tatap muka langsung atau Cash on Delivery (COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mako Polres Majalengka. Untuk produsen cairan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat 2 huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara untuk tersangka sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat 1 KUHP sesuai UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun para pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Asep Rusliman)