JAKARTA | Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, hingga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan kronologi perkara, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Kemudian tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit tipe M1255 dengan total anggaran Rp3,05 miliar. Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data yang digunakan diduga berasal dari pihak penyedia PT SCS dan bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi teknis sehingga mengakibatkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Kejari Jakarta Timur menyebut tindakan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP mengenai tata cara penyelenggaraan katalog elektronik. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai diperiksa, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. (Heri/Red)