Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Wilayah Dawuan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan dan anak-anak, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak kejahatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/07/2026).

Keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berada di bawah kepemimpinan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.

Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang saksi warga yang tengah melintas di dekat Pos Ronda menaruh kecurigaan pada gerak-gerik di belakang pos. Saat diperiksa, saksi mendapati tersangka tengah berduaan dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Saksi langsung menghentikan perbuatan tersangka dan dengan sigap mengamankannya ke pihak berwajib guna menghindari amukan massa warga sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi.

Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan tersangka, serta memfasilitasi visum et repertum bagi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan. Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar.
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Pemkab Sukabumi Dorong Jubleg Jadi Pasar Induk, Hasil Bumi Tak Mesti Dijual ke Luar Daerah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan rencana...

Jumat Berkah Rutan Jepara, Petugas dan Pemagang Kemenaker Berbagi untuk Masyarakat

JATENG;:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat berbagi dan kepedulian sosial ditunjukkan jajaran...

Bersimpuh Memohon Hujan, Rutan Jepara Ikuti Shalat Istisqa Serentak se-Indonesia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut...

Babinsa Normal 410-14/TKT Laksanakan Kegiatan Jumat Berbagi

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara TNI dan masyarakat kembali ditunjukkan...

Rotasi 29 Pejabat Pemkab Jepara, Bupati Soroti Penguatan Layanan Kesehatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan penyegaran...

Kapolsek Amuntai Utara Silaturahmi dengan Apdesi dan Tokoh Agama, Bahas Pencegahan Karhutla

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kapolsek Amuntai Utara Ipda Alamsyah, S.H. melakukan...

Recent Post​

Pemkab Sukabumi Dorong Jubleg Jadi Pasar Induk, Hasil Bumi Tak Mesti Dijual ke Luar Daerah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan rencana menjadikan Pasar Jubleg sebagai pasar induk daerah...

Jumat Berkah Rutan Jepara, Petugas dan Pemagang Kemenaker Berbagi untuk Masyarakat

JATENG;:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat berbagi dan kepedulian sosial ditunjukkan jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui...

Bersimpuh Memohon Hujan, Rutan Jepara Ikuti Shalat Istisqa Serentak se-Indonesia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut melaksanakan Shalat Istisqa secara serentak bersama...

Babinsa Normal 410-14/TKT Laksanakan Kegiatan Jumat Berbagi

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara TNI dan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Koramil 410-04/TKT. Pada Jumat...

Rotasi 29 Pejabat Pemkab Jepara, Bupati Soroti Penguatan Layanan Kesehatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan penyegaran jajaran birokrasi. Sebanyak 29 pejabat dilantik dan...

Kapolsek Amuntai Utara Silaturahmi dengan Apdesi dan Tokoh Agama, Bahas Pencegahan Karhutla

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kapolsek Amuntai Utara Ipda Alamsyah, S.H. melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan sejumlah unsur...

Ungkap Hasil Sidang Perkara Pita Cukai, Perlawanan Terdakwa MRR Ditolak Hakim

JATENG:Bidik-kasusnews.com – Jepara-Persidangan perkara dugaan pelanggaran terkait pita cukai kembali digelar di raung cakra. Dalam persidangan...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara, Tanaman Capai 155 Sentimeter

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Polsek Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung sebagai bagian dari pemantauan...

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Sat Lantas Polres HSU Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satuan Lalu Lintas...