KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilimus. Seorang pria berinisial MS (38), warga Kota Cirebon, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumah dengan kunci kontak masih tergantung.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman samping rumah korban di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Menurut AKP Abdul Aziz, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu kemudian digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan roda dua tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MS diduga mengambil sepeda motor saat kunci kontak masih tergantung pada kendaraan,” ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus segera melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 bernomor polisi E-3756-ZC beserta kunci kontaknya.
“Alhamdulillah, kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti bersama pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
AKP Abdul Aziz juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor yang diparkir, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri.
“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
(Asep Rusliman)