Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.
Khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Hantara dan Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Kedua pelaku menggunakan modus yang berbeda, namun sama-sama berhasil diungkap berkat kerja cepat petugas serta dukungan rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis 4 Juni 2026.
Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi di kawasan perkebunan Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara. Seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Revo yang sebelumnya diparkir di area perkebunan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial IS (38), warga Kecamatan Hantara.
Pelaku diduga melakukan aksi pencurian seorang diri dengan cara merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Ciniru bergerak melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
(Asep Rusliman)