JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian togel Hongkong di kawasan Ruko Terminal Jepara, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial I RY beserta sejumlah barang bukti.
Humas Polres Jepara, Ipda Pendi, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews.com pada Kamis (22/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengecekan hingga menemukan dugaan praktik penjualan nomor togel. Perempuan tersebut kemudian diamankan pada 18/10/2026 sekitar jam 21:00 WIB,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, I RY diduga telah menjalankan aktivitas togel Hongkong sejak Mei 2026. Modusnya, pemasang menyampaikan nomor pilihan, kemudian nomor tersebut dicatat pada kertas putih setelah uang taruhan diserahkan. Pemasang selanjutnya menerima bukti pembelian togel.
Dalam praktik tersebut, taruhan Rp1.000 untuk angka 4D dijanjikan memperoleh Rp5 juta, angka 3D Rp500 ribu, dan angka 2D Rp80 ribu.
Dari lokasi, polisi menyita uang tunai Rp355.000, tiga bolpoin hijau, selembar kertas berwarna kuning berisi angka keluar, buku catatan pembelian nomor, 50 lembar kertas putih, satu kotak plastik, serta sebuah telepon genggam Oppo A12 berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Wely)