HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM —Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 6,76 gram dalam operasi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Alabio–Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang.
Kedua tersangka yakni Aam Dani alias Aam, 31 tahun, warga Sungai Tabukan, dan Yamani alias Yamani, 43 tahun, warga Semarang, berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan transaksi narkotika di jalur tersebut.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik Yamani yang mengendarai sepeda motor Honda Vario DA 6539 FAK. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 6,76 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Naxan, dilapisi kertas timah rokok merah, dan disimpan di dalam box depan motor.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua ponsel milik para tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi awal, Yamani mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan sabu tersebut ke Pelabuhan Desa Danau Panggang atas perintah tersangka lainnya, Aam Dani. Berdasarkan informasi itu, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap Aam Dani di lokasi berbeda. Saat penggeledahan, polisi mengamankan ponsel Vivo milik Aam yang diduga terkait aktivitas transaksi.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres HSU melaporkan bahwa tindak pidana ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukum bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I.
Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan, meliputi:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti,
- Melakukan tes awal terhadap barang bukti sabu,
- Pemeriksaan saksi dan tersangka,
- Menggelar perkara,
- Serta melaporkan hasil penindakan kepada pimpinan.
Polres HSU menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Utara, sesuai prinsip Ikhlas, Komitmen, Konsisten, dan Bermartabat.
(Agus)
