HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Juhrani (54), yang ditemukan meninggal dunia di jalan menuju Panti Asuhan Assalam, Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Senin (12/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres HSU bersama personel Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aya Sofia alias Aya alias Anang, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), setelah dilakukan pencarian lintas wilayah.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 15.30 WITA di jalan masuk menuju Panti Asuhan Assalam, Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan.
Korban ditemukan tergeletak di tengah jalan dalam kondisi meninggal dunia. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm, masker, kaus hitam, dan celana panjang berbahan jeans.
Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan bercak darah di sekitar lokasi. Pemeriksaan awal oleh dokter di rumah sakit juga menemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
Di sekitar lokasi, petugas turut menemukan sebilah pisau yang terpisah dari gagangnya. Benda tersebut ditemukan sekitar 10 meter dari posisi korban saat ditemukan.
Terduga Pelaku Diburu hingga Barito Kuala
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres HSU, IPTU Firdaus Tarigan, S.H., M.M., melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dengan dukungan Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, pencarian dilakukan ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Kapuas, sebelum berlanjut ke wilayah hukum Polres Barito Kuala.
Setelah sekitar empat hari pencarian, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, sekitar pukul 06.30 WITA.
Penangkapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pencarian barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sepeda Motor Korban Ditemukan di Wilayah Kapuas
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang diduga milik korban di kawasan hutan kayu galam di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Sepeda motor tersebut ditemukan dalam kondisi sejumlah panel bodinya telah dilepas. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan panel bodi kendaraan yang terpisah.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pelat nomor kendaraan dan satu unit telepon genggam Redmi 14C berwarna hitam.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan motif di balik peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku.
Meski demikian, motif tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dalam laporan polisi, perkara ini disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 459 KUHP, dengan sangkaan subsider pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 ayat (3) KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap barang bukti serta keterangan saksi guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Agus)
