JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA — Sebuah kebun pisang di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menjadi lokasi penangkapan seorang pria berinisial FH (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan polisi saat hendak mengambil paket sabu pada Jumat (16/10/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah kebun milik masyarakat kerap dimanfaatkan untuk aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, petugas melihat FH datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih. Tak lama kemudian, pria itu turun dan terlihat mencari sesuatu di dekat pohon pisang.
Gerak-gerik tersebut membuat petugas segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan FH di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,21 gram yang dibungkus lakban hitam. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan sepeda motor Honda Vario 150.
Mengaku Tergiur Upah
Berdasarkan pemeriksaan awal, FH yang berasal dari Kecamatan Kalinyamatan mengaku bertugas sebagai kurir. Ia bersedia menjalankan peran tersebut karena tergiur imbalan uang tunai dan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Kepada penyidik, FH juga mengaku telah melakukan aktivitas serupa sebanyak delapan kali. Tujuh aksi sebelumnya disebut berjalan tanpa kendala hingga akhirnya polisi menangkapnya di wilayah Troso.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolres Jepara. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.
Atas dugaan tindak pidana itu, FH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Jepara mengungkap kasus ini setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang berperan penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Wely)
Sumber:Humas polres jepara