HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Amuntai, 10 Juni 2025 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 54,23 gram dari 4 laporan polisi dengan 4 tersangka, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres HSU, Selasa (10/6).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus tindak pidana narkotika yang telah ditangani selama bulan Mei 2025.
Rincian Kasus dan Tersangka (Inisial):
LP / A / 21 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA
Tersangka: H.S. (laki-laki)
Barang Bukti Dimusnahkan: 0,78 gram
LP / A / 22 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA
Tersangka: A.B. (laki-laki)
Barang Bukti Dimusnahkan: 0,80 gram
LP / A / 25 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA
Tersangka: R.H. (laki-laki)
Barang Bukti Dimusnahkan: 4,80 gram
LP / A / 26 / V / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA
Tersangka: J.Y. (laki-laki)
Barang Bukti Dimusnahkan: 47,85 gram
Pemusnahan Dihadiri Oleh:
Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, S.H.
Kasiwas Polres HSU
Kasipropam Polres HSU
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amuntai
Seluruh personel Satresnarkoba Polres HSU
Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke saluran tertutup, disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Pernyataan Resmi:
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H. menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan jajaran Polres HSU dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Hulu Sungai Utara. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Sutargo.
Polres HSU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari sinergi dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
(Agus)