Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Babirik, berinisial M.H. (43) dan A.S. (32), diamankan saat tengah menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sungai Durait Hilir, Minggu dini hari (13/4/2025).
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.20 Wita di Jalan Alabio-Babirik itu membuahkan hasil, ketika petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), pipet kaca, dan plastik klip transparan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres HSU.
“Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Hulu Sungai Utara. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Sutargo.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya berkelanjutan ini menandai komitmen kuat jajaran Polres HSU dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba serta menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.(Agus)