CIREBON KOTA,Bidik-kasusnews.com,. Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial LH (26) dan RK (41) berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Keduanya diringkus petugas saat mencoba melarikan diri menggunakan bus antarkota di wilayah Kabupaten Majalengka, tak lama setelah identitas mereka terungkap sebagai pelaku di balik pembunuhan keji seorang perempuan di sebuah rumah indekos.
Kasus yang menggegerkan warga Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di dalam kamar kos. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pasutri tersebut sebagai eksekutor tunggal dalam aksi kriminal yang terencana.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat guna mencegah pelaku menghilangkan jejak lebih jauh. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kami mengonfirmasi telah terjadi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, perbuatan kriminal ini dilakukan secara bersama-sama oleh sepasang suami istri di sebuah rumah indekos di kawasan Dukuh Semar. Saat ini, keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Iskandar kepada awak media, Selasa (17/3/2026).
Modus Pijat Lewat Aplikasi
Motif di balik aksi nekat pasutri ini tergolong sangat ironis. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku sengaja mengincar harta benda korban dengan modus berpura-pura memesan jasa pijat urut melalui sebuah aplikasi layanan daring. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian datang ke kamar kos pelaku sebelum akhirnya dihabisi dengan kejam.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggasak seluruh barang berharga milik korban yang ternyata nilainya sangat kontras dengan nyawa yang telah dihilangkan.
“Motif utamanya adalah ekonomi, pelaku ingin menguasai harta milik korban. Mirisnya, dari pengakuan tersangka, mereka membunuh korban hanya untuk mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp83 ribu dan sebuah ponsel, yang kemudian dijual seharga Rp73 ribu. Total hasil kejahatan mereka tidak lebih dari 160 ribu rupiah,” jelas Eko Iskandar.
(Asep Rusliman)