Kuningan Bidik-kasusnews. com,.Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus penggelapan mobil rental oleh seorang pria berinisial AS (38) yang berpura-pura menyewa kendaraan untuk kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10), sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Cilimus. Hari ini pelaku sudah diamankan,” kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis di Kuningan, Selasa.
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban yakni DS (51) melaporkan mobil miliknya, yang disewakan kepada pelaku tidak dikembalikan sesuai waktu perjanjian.
Setelah didesak, kata Azis, pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan itu sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp155 juta, termasuk kehilangan satu lembar STNK kendaraan.
Ia menjelaskan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan, serta menyerahkan barang bukti berupa surat perjanjian pembiayaan multiguna serta bukti transfer pembayaran.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,” katanya.
Menurutnya, modus penggelapan kendaraan dengan berpura-pura menjadi penyewa seperti ini semakin sering terjadi di wilayah Kuningan dan sekitarnya.
Oleh karena itu, Azis mengimbau para pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati terhadap calon penyewa, terutama yang baru dikenal.
“Pelaku biasanya datang dengan identitas meyakinkan, membuat perjanjian sewa, lalu membawa kabur kendaraan untuk digadaikan kepada pihak lain,” ujarnya.
Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan mengedukasi pelaku usaha rental di Kuningan, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Saat ini, kata dia, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kuningan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucap dia.
(Asep.R)