SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RBC (29) yang diduga sebagai pemilik 25 paket narkotika jenis sabu di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
RBC, warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah bengkel di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 paket yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram.
Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan RBC.
Selain 25 paket sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan seluruh barang bukti awal diamankan saat petugas melakukan penindakan terhadap RBC.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata AKP Bayu kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Penangkapan di Cisaat kemudian dikembangkan polisi. Penyidik tidak berhenti setelah menemukan puluhan paket sabu dari RBC, tetapi langsung menelusuri tempat tinggal yang ditempati terduga pelaku.
Polisi mendatangi dan menggeledah rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Hasil penggeledahan kembali menemukan barang yang diduga narkotika. Dari rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan dua paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar AKP Bayu.
Temuan di rumah kontrakan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang tengah didalami penyidik. Polisi masih memeriksa keterkaitan seluruh barang bukti dengan aktivitas RBC.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Polisi mendalami apakah RBC hanya berperan sebagai pemilik atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Kami masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk dugaan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika,” katanya.
Bayu menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan.
Atas dugaan perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut, menurut kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini RBC masih menjalani proses penyidikan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul 27 paket yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain di balik peredaran narkotika itu.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkas Bayu. (Reno)