KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,. Polisi mengamankan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban terluka di punggung kiri.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mngatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kejadian itu di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu,” kata Aziz, Selasa (25/11/2025).
Aziz mengatakan, pelaku adalah SM (20) yang merupakanwarga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. Korban adalah SS (22) warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber.
“Pelaku saat melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban sehingga menimbulkan luka sayatan,” kata Aziz.
Dia menceritakan, peristiwa bermula saat korban mendapatkan telepon dari terduga pelaku yang mengatakan bahwa kendaraan yang digunakannya mengalami kehabisan bensin di sekitar tempat kejadian.
“Kemudian korban yang pada saat itu sedang berada di daerah Ciawigebang bergegas menemui menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di tempat kejadian terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di satu rumah tepatnya di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu,” katanya.
Aziz mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ancaman penjara 5 tahun.
(Asep.R)