Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hari ini terkait pengungkapan sindikat kejahatan siber yang melibatkan penggunaan data pribadi warga untuk membuka rekening dan layanan mobile banking secara ilegal. Kegiatan ini berlangsung di depan Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jum’at (9/5/25), dihadiri oleh perwakilan Satgas PASTI, dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
Wadirressiber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua pelaku utama diamankan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Mereka diduga telah merekrut warga lain untuk mengumpulkan data pribadi, lalu menggunakannya guna membuka rekening bank dan layanan m-banking. Seluruh perangkat yang telah aktif dikirim ke luar negeri, diduga ke Kamboja, untuk digunakan dalam aksi penipuan online.
Selain itu, Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta juga mengamankan sembilan orang yang hendak terbang ke Thailand sambil membawa 280 unit HP, 2.260 kartu SIM, 24 kartu ATM, dan perangkat perbankan lainnya yang telah disiapkan untuk tindak kejahatan siber lintas negara.
Dalam perkara lainnya, seorang tersangka berhasil ditangkap di Sumatera Selatan pada 27 April karena melakukan phishing melalui WhatsApp dan mencuri dana nasabah bank hingga Rp100 juta.
Kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi, UU Transfer Dana, UU Pencucian Uang, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perwakilan Satgas PASTI, dan AKKI dalam konferensi pers ini mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan online, tidak sembarangan membagikan data pribadi, dan selalu menggunakan kanal resmi perbankan untuk transaksi.
Kapolda Metro Jaya melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, pekerjaan, atau hadiah online yang mengharuskan membagikan data pribadi atau membuka rekening atas nama sendiri.
“Lindungi data pribadi Anda dan waspada terhadap kejahatan siber. Laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat,” tegas Reonald. (Fahmy)