Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan Debt Collector

JATENG:Bidik-kasusnews.com

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum.

Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.

“Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut.

“Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami,” tutur Bandel Prasetyo.

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli.

“Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.(Wely-jateng)

Sumber:humas polda jateng

 

Follow Us On

Trending Now​

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Jepara Teguhkan Semangat Pembinaan dan Pengabdian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten...

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Pemkot Bandar Lampung, Kodim Raih Penghargaan Terbaik Radin Inten

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Semangat kemerdekaan dan sinergitas antarlembaga mewarnai...

Jalani Hukuman 1 Tahun 2 Bulan, Warga Siliwangi Siap Menata Hidup Lebih Baik Usai Digembleng di Lapas Sukabumi

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM – Kebahagiaan dan rasa syukur memancar dari wajah Diki Saptaji...

HUT Ke-81 RI di Kecamatan Surade Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Antusias

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat...

316 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Orang Langsung Bebas Murni

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebanyak 316 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Erpa Aris Purnama Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Gotong Royong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan...

Recent Post​

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Jepara Teguhkan Semangat Pembinaan dan Pengabdian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Jepara berlangsung penuh khidmat. Rutan Kelas IIB...

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Pemkot Bandar Lampung, Kodim Raih Penghargaan Terbaik Radin Inten

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Semangat kemerdekaan dan sinergitas antarlembaga mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Jalani Hukuman 1 Tahun 2 Bulan, Warga Siliwangi Siap Menata Hidup Lebih Baik Usai Digembleng di Lapas Sukabumi

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM – Kebahagiaan dan rasa syukur memancar dari wajah Diki Saptaji, warga Siliwangi, Kota Sukabumi, usai resmi menghirup...

HUT Ke-81 RI di Kecamatan Surade Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Antusias

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berlangsung...

316 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Orang Langsung Bebas Murni

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebanyak 316 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Umum dalam rangka...

Erpa Aris Purnama Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Gotong Royong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan dan...

Kapolres HSU Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com              Semangat kemerdekaan dan nasionalisme mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Polsek Babirik Pantau Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Ditargetkan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Polsek...

Kapolres HSU Pimpin Renungan Suci untuk Mengenang Jasa Pahlawan 

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Tepat di penghujung malam menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, suasana khidmat...