Kuningan | Bidik-kasusnews.com – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) mencuat di Kabupaten Kuningan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SMAN 1 Pasawahan, Rusja, mengakui bahwa dirinya saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padabenghar.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada awak media saat dilakukan konfirmasi. Fakta ini memantik perhatian publik karena jabatan Ketua BPD dinilai memiliki fungsi strategis dan beririsan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara PNS diwajibkan menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan.
BPD sendiri merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting, di antaranya membahas dan menyepakati peraturan desa, mengawasi kinerja kepala desa, serta mengontrol kebijakan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Fungsi tersebut menuntut independensi dan objektivitas penuh.
Di sisi lain, status sebagai PNS melekat pada kewajiban netralitas dan kepatuhan terhadap disiplin aparatur negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Secara normatif, jabatan Ketua BPD tidak dapat dipandang sebagai jabatan sosial biasa. Ketika posisi tersebut diemban oleh seorang PNS aktif, muncul potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
Sejumlah pihak menilai, praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar asas netralitas ASN, melanggar disiplin PNS, serta bertentangan dengan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selain itu, kondisi ini dikhawatirkan dapat menggerus fungsi kontrol BPD sebagai lembaga penyeimbang di tingkat desa.
Atas pengakuan tersebut, publik kini menunggu langkah dan sikap dari instansi terkait, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pembina kepegawaian, Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan, BKPSDM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan klarifikasi dan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing.
Penegakan aturan dinilai penting agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa maupun manajemen ASN. Pembiaran terhadap dugaan rangkap jabatan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi faktual dan menjalankan kontrol sosial. Informasi yang disajikan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman, melainkan untuk mendorong transparansi serta penegakan hukum secara adil dan objektif. (Tim)